MEDAN - Pembangunan gudang di Jalan Tangguk Bongkar 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai diprotes warga. Pasalnya bangunan tersebut disebut-sebut tidak memiliki ijin bangunan. Parahnya lagi, gudang tersebut berdiri di pemukiman padat penduduk.
Hal ini disampaikan salah seorang warga sekitar yang heran melihat berdirinya gudang dengan hanya mrnggunakan surat ijin pembuatan pagar. Selain itu, bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan lingkungan sekitar yang merupakan wilayah pemukiman padat penduduk.
"Itu setahu kami bangunan untuk pagar bang, tapi kok tiba-tiba bisa jadi bangunan gudang, ini wilayah padat penduduk bang," ujar salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Parahnya lagi, bangunan gudang ini terlihat bebas tanpa adanya tindakan dari instansi terkait ataupun pemerintah setempat.
"Masakan pihak Kecamatan, Kelurahan atau Kepling gak tahu bangunan gudang ini bermasalah," terangnya.
Warga berharap pihak Pemko Medan ataupun Dinas terkait untuk segera membongkar bangunan tersebut.
"Kami minta Pak Walikota Medan, Bobby Nasution untuk membongkar bangunan itu," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Denai, Baharuddin Ritonga belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)