MEDAN - Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Edison Sianipar (pemohon) dengan termohon Kapolsek Medan Baru, Rabu (25/8) di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki penyerahan konklusi (kesimpulan).
Konklusi dari pemohon prapid warga Karya Dame Gang Rukun, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat dan termohon prapid diserahkan kepada hakim tunggal Ulina Marbun melalui masing-masing kuasa hukumnya.
Amru Siregar SH dan Erikson P Simangunsong SH selaku kuasa hukum pemohon dalam konklusinya menyatakan, tetap pada materi gugatan dan memohon agar hakim tunggal nantinya tidak dapat menerima dalil eksepsi termohon prapid.
Sekaligus menyatakan tindakan termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan mobil sebagaimana disangkakan kepada pemohon tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Amru.
Pasalnya, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tindakan termohon menetapkan Edison Sianipar sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanannya dinilai cacat hukum.
"Bukti Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan termohon dengan Nomor : SP-KAP/104/VI/2021/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2021, terjadi kecacatan administrasi prosedur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap Amru.
Yakni menyebutkan pemohon melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang terjadi, Rabu (12/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Notes, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah.
Namun dengan dalil adanya suatu kekeliruan dari pelapor (human error) termohon kembali melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Agustus 2021.
"Pemohon prapid tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka dan setahu bagaimana termohon langsung melakukan penangkapan terhadap pemohon Edison Sianipar sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 30 Juni 2021," jelas Amru.
Kejanggalan lainnya, termohon malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 9 Juni 2021 dan diikuti dengan dikeluarkannya Surat Penahanan serta Surat Pembantaran Penahanan pada hari yang sama pula.
"Potensi cacat hukum lainnya, bukti Notulen Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pemohon, Senin (7/6/2021). Termohon tidak mampu membuktikan atau menghadirkan saksi atau bukti virtual yang menyatakan kebenaran bahwa gelar perkara tersebut terjadi di ruang penyidik Polsek Medan Baru," pungkas Amru.
Usai menerima konklusi dari masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon, hakim tunggal Ulina Marbun melanjutkan persidangan, Kamis (26/8/2021) dengan agenda pembacaan putusan. (Rom)