MEDAN| Pewartaonline
Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Kasi Hukum Aiptu Ngatijan, melaksanakan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka MS terhadap istri sirinya (J), pada Kamis (20/05) bertempat di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal DS.
Saat rekonstruksi tersebut, tersangka MS dihadirkan didampingi oleh pengacara J. Simanjuntak, SH melakukan sebanyak 12 adegan, yang berawal dari pertengkaran antara tersangka dengan korban, yang mana tersangka merasa sakit hati karena dituduh sebagai lelaki pengangguran oleh korban.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, tersangka mencekik korban hingga tidak bernafas lagi, tersangka selanjutnya membawa korban ke kamar mandi untuk menutupi kejahatannya sehingga meninggalkan kesan seolah-olah korban terjatuh di kamar mandi.
Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka MS mengambil uang dan sepeda motor korban hingga akhirnya tersangka melarikan diri ke Aceh, dan berhasil ditangkap oleh personil Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/03) di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal DS, yang mengakibatkan korban J ditemukan di kamar mandi rumahnya dalam keadaan tidak bernyawa.
Warga sekitar yang mengetahui adanya kegiatan rekontruksi tersebut, tertib mengikutinya.
Dengan tidak bisa menahan keluarga korban emosi terlihat mencaci maki sambil dan berusaha untuk mendekati tersangka, namun petugas langsung mencegah guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Selesai pelaksanaan kegiatan rekonstruksi, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
“selesai pelaksanaan rekonstruksi ini, dan secepatnya kita kirim berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam guna diteliti”, pungkasnya. (Dara).