Medan | Pewartaonline.com - Tekab Polsek Patumbak berhasil ungkap peredaran 40 Kg Narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.
"Tiga kurir sekaligus pengedar masing-masing berinisial IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SLP (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal serta rekannya MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru yang berhasil kami amanakan," Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondi H, Sabtu (17/4/2021).
Terungkapnya sindikat peredaran ganja itu, lanjut Irsan, tidak terlepas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki berinisial IR yang menjual Narkotika di jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Berbekal laporan berharga itu, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg," beber Irsan.
Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 Kg yang telah dipesan, petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.
“Dari pengakuan tersangka IR bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF." Tutup Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuaji SIK (Mestika)