PEWARTAONLINE.COM, PALEMBANG - Gelombang unjuk rasa mengecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, berlangsung di berbagai daerah. Di Palembang, ratusan awak media dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi mendesak polisi mengusut tuntas kasus itu.
Unjuk rasa digelar di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4). Para jurnalis membawa spanduk dan poster beragam tulisan kecaman dan penolakan kekerasan, penandatanganan petisi, aksi parade poster, orasi teatrikal, dan pembagian masker dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Aksi diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum Palembang, Wahana Lingkungan Hidup Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki), dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).
Koordinator Aksi Prawira Maulana menyesalkan kasus penindasan dan sikap tidak adil masih dirasakan para pemburu berita. Bahkan jurnalis di Indonesia sering menerima kekerasan dan tidak dihargai.
Berdasarkan data LBH Pers, kasus ancaman wartawan mencapai 117 kasus, di antaranya 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media siber.
Sementara itu AJI Indonesia mencatat 84 kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 sebanyak 53 kasus dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.
"Kami sesalkan jurnalis masih menjadi korban kekerasan saat bertugas, parahnya dilakukan aparat," ungkap Prawira.
Terbaru, kata Ketua AJI Palembang itu, menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Sabtu (27/3) malam. Dia mengalami kekerasan berupa ditampar, dipiting, dan dipukul, bahkan pengancaman pembunuhan.
Kekerasan tersebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, para jurnalis menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian.
"Kami desak kasus itu diusut tuntas dan meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik," tegasnya.
Dia juga berharap kekerasan terhadap awak media di Sumsel. Aparat penegak hukum dan masyarakat harus memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
"Kami harap tidak ada lagi kekerasan yang menimpa jurnalis. Kejadian kemarin kami minta yang terakhir," tegasnya. (mdk)