PEWARTA ONLINE.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi dalam lanjutan kasus izin ekspor benur di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut Iis akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suaminya pada Jumat (5/3).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3).
Selain Iis, tim penyidik turut memanggil 10 saksi lain untuk mendalami kasus tersebut. Mereka mulai dari pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai money changer, hingga pejabat di KKP.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ekspor benur. Selain Edhy, masing-masing adalah, mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; serta Direktur PT DPP, Suharjito.
Dari keseluruhan tersangka, enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPPP Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (cnn)