Polisi Amankan 6 Pelaku Produksi Dan Peredaran Meterai Palsu -->

Advertisement

Advertisement

Polisi Amankan 6 Pelaku Produksi Dan Peredaran Meterai Palsu

Rabu, 17 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
-Tim dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam orang terkait kasus pembuatan dan peredaran meterai palsu. Seorang pelaku masih diburu petugas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, kasus pemalsuan bea pajak dalam bentuk lembaran meterai itu terungkap dari adanya informasi awal mengenai adanya pengiriman meterai palsu melalui terminal kargo Bandara Soetta.


"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," ucap Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3).


Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 orang tersangka di antaranya SRL selaku pemilik percetakan, WID selaku penjual dan pengirim, SNK pekerja percetakan, BST pembeli meterai palsu, HND penyedia foil hotprint (hologram), dan ASL pemilik akun online shop yang juga suami tersangka WID. Seorang pelaku yang masih diburu petugas berinisial MSR.


Yusri menegaskan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya mendapati satu blok berisi lembaran meterai nilai Rp 6.000 dan Rp 10 ribu.


Yusri mengungkapkan, atas perbuatan pidana pemalsuan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.


"Meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan, padahal baru beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ucap Yusri.


Tersangka mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen negara selama kurang lebih 3,5 tahun. Sebelumnya mereka memalsukan dan mengedarkan lembaran meterai dengan nilai Rp 6.000.


Direktur Humas Dirjen Pajak, Nelmardin Noer yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang telah berhasil mengungkap produksi dan distribusi dari meterai palsu itu.


"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk pembiayaan negara dan pembangunan negara," ucap dia.


Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (mdk)