Polsek Medan Labuhan Lakukan Penindakan Judi Ketangkasan Jenis Tembak Ikan dan Dingdong -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Labuhan Lakukan Penindakan Judi Ketangkasan Jenis Tembak Ikan dan Dingdong

Selasa, 05 Januari 2021


pewarta online.com
 | MEDAN LABUHAN- Menindak lanjuti keresahan warga mengenai maraknya mesin ketangkasan tembak ikan dan mesin Jackpot (dingdong) dilingkungan-nya, Polsek Medan Labuhan melakukan penertiban disejumlah tempat lokasi mesin judi tersebut, Selasa (05/01/2021).

Dari pantauan wartawan, ada dua lokasi yang didatangi oleh Polsek Medan Labuhan yaitu, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar dan Simpang KIM Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli.

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan dan 10 Unit Mesin Jackpot (Dingdong).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah SH kepada wartawan mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan dan judi Jackpot, Polisi dan bersama pihak muspika Medan Deli melakukan penertiban.

"Berdasarkan keluhan warga itu, saya dan tim Reskrim Polsek Labuhan langsung bergerak ke lokasi bang," ucap Kanit.

Ada sejumlah mesin ketangkasan, sambung Kanit, yang berhasil diamankan dan diboyong ke Mapolsek.

"Dua lokasi yang didatangi yakni Lingkungan VII  Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, disini diamankan satu unit Mesin ketangkasan Tembak Ikan, sementara di Simpang KIM Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli berhasil diamankan dua Unit Mesin ketangkasan Tembak Ikan dan 10 Mesin Jackpot (dingdong)," jelasnya.

"Untuk barang bukti semua telah diboyong ke Mapolsek Labuhan, sedangkan untuk pemilik mesin masih dalam lidik," tandasnya. (Kinoi)