Foto: Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagri Saat Paparkan Kasus Pembunuhan Nick Wilson |
pewartaonline.com | DELI SERDANG- Dendam jadi motif pembunuhan Nick Wilson, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang jenazahnya ditemukan dalam karung di Sungai Sei Merah beberapa waktu lalu.
Terungkapnya motif kasus pembunuhan tersebut saat Polresta Deli Serdang menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan pelaku bernama Masri (25 tahun) yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Mandailing Natal Pada 29 Agustus 2020.
"Dari hasil pengembangan, Masri warga Dusun I Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini
membunuh Nick Wilson karena dendam dan sakit hati lantaran rumah orang tua pelaku disebut abang korban sering dijadikan penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam konfrensi persnya, Rabu (2/9/2020).
Yemi menerangkan, ikhwal pembunuhan ini
terjadi ketika pelaku yang membawa tali dan karung bertemu dengan korban.
"Nick Wilson bertemu dengan si Masri. Di situ, korban bertanya hendak kemana. Lantas, pelaku menjawab mau ke Tanjung Morawa. Karena tak menaruh curiga lantaran berteman dekat, korban pun mengantarkannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3978 SU," terang mantan Kapolres Belawan ini.
Selanjutnya, sebut Yemi setiba di jembatan Permina, Kecamatan Tanjung Morawa pelaku meminta korban berhenti sebentar dengan maksud untuk membuang air kecil.
"Tanpa ada prasangka buruk, Nick Wilson menuruti permintaan Masri yang kemudian membelokkan sepeda motor di bawah jembatan tepatnya di Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Di sana, pelaku dengan korban duduk sejenak," sebut mantan Kapolres Asahan ini.
Di saat sedang duduk, Yemi mengungkapkan, pelaku berdiri kemudian mengikat korban dengan tali yang di bawah.
"Karena leher Nick Wilson diikat sekaligus ditarik dengan seutas tali, akibatnya terjatuh sambil merintih kesakitan. Setelah itu, pelaku mengambil batu di seputaran Sungai Sei Merah yang kemudian memukul di bagian kepala korban hingga pingsan dan tewas. Lalu memasukkan kedalam karung dan dibuang ke sungai," ungkap Kapolres.
Setelah korban dibunuh, Yemi menuturkan pelaku mengambil sepeda motor yang kemudian akan dijual melalui perantara sepupunya, Eko (34 tahun) warga jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Sepupu pelaku menawarkan kepada temanya, Bowo (37 tahun) penduduk Dusun II Desa bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian dibeli seharga Rp. 2 juta rupiah. Dari hasil penjualan motor, Masri langsung menghilangkan jejak dengan pergi ke Kabupaten Mandailing Natal," tuturnya.
Akan tetapi, kata Yemi pelarian Masri diketahui setelah Satreskrim Polresta Deli Serdang dibantu Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang menangani kasusnya mendapatkan keterangan dari Ayah pelaku bahwa anaknya berada di Kabupaten Mandailing Natal.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dan bersama dia (Masri) turut juga di tangkap dua penadah sepeda motor masing-masing Eko dan Bowo. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke jaksaan," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini. (Kinoi)