PEWARTAONLINE.COM | DELI SERDANG -Polsek Kutalimbaru tembak Inspektur Sembiring Depari alias Pektur (26 tahun) warga Dusun I Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara.
Pasalnya, pelaku yang sebelumnya melakukan pencurian bermotor (curanmor) hendak ditangkap melakukan perlawan terhadap polisi.
Tersangka terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya, Senin 28 September 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Rabu (30/9/2020).
Ia (Kanit Reskrim) mengatakan, sebelumnya pelaku melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yakni bernama Rendi Casanova Sembiring alias Ongat (26 tahun) warga Jalan Sidodadi Dusun II Desa Sei Mencirim/Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diketahui rekannya ini (Rendi) seorang jaga malam.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Sukardi (47 tahun) seorang oknum PNS, warga Jalan Jati Dusun I Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5576 K, satu tas ransel warna hitam yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor seharga Rp 200.000, satu unit alat sound system dan amplifire, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat," kata Iptu Rudi Sitohang.
Lanjut dijelaskan Rudi Sitohang, bahwa pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berkunjung ke rumah kakaknya yang berada di Dusun I, Desa Namorambe Julu dengan tujuan mau berbuka puasa. Sesampainya di rumah kakaknya, korban memarkirkan sepeda motor disamping dapur rumah. Selesai berbuka puasa, adik sepupu korban bernama Hariadi hendak meminjam lem lakban yang ada di bagasi sepeda motor korban, namun saat hendak mengambil lem lakban, Hariadi melihat sepeda motor tersebut sudah hilang," jelasnya.
Pelaku juga melakukan pencurian, sambung Kanit, dengan pemberatan alat-alat sound system Mesjid Jihad di Dusun Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuataanya dan mengakui menjual sepeda motor tersebut dibantu oleh temannya, Rendi Cassanova Sembiring alias Tongat. pihak kami langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Rendi di Jalan Medan Binjai 15.5. Dan rekannya yang bernama 'Midun' masih DPO. Kedua tersangka mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada Midun (DPO) di Jalan Medan-Binjai Kilometer 12 seharga Rp 1.200.000,-," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 55 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Hrp)