Foto: Pelaku Serta Barang Bukti di Amankan Polisi |
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/8/2020) pagi.
Ia (Kasat Narkoba) menjelaskan, pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat warga sekitar, bahwa ada seorang laki-laki yang selama ini menjual Narkoba jenis sabu-sabu.
"Hasil dari informasi itu, saya langsung perintahkan personil Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang dicurigai," kata Juriadi.
Lanjut di jelaskan Kasat Narkoba, dari hasil penggerebekan, kami mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Samsul yang sering disapa Isul (42 tahun) yang berdomisili di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Ia (Samsul) juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya dengan jumlah harga Rp. 13.000.000,- sebanyak 20 gram sabu-sabu. Sedangkan berinisial "B" saat ini masih DPO," ucap perwira berpangkat balok kuning tiga itu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu berat 6,24 Gram, satu timbangan elektrik, satu buah sekop, sepuluh bungkus plastik kosong, satu unit Handphone warna merah dan satu kotak tempat kaca mata warna coklat.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara. (Kinoi)