pewartaonline.com | LABUHAN- Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua orang yang diduga bandar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Abdul Rajak dan Ryan Alias Tomblok. Keduanya diamankan dari sebuah rumah yang berada di pinggir Sungai Deli Lingkungan 18, Kelurahan Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Sumatera Utara Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 7.30 wib.
Dari informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap dari dalam rumah saat sedang menunggu pembeli, dari penggerebakan tersebut selain menangkap dua orang pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti Satu Bungkus Narkotika Jenis Shabu, Puluhan Daun Ganja Kering Siap Edar dan Ratusan Plastik Klip.
Kepling 18 Ridwan Amsal yang ditemui dilokasi mengatakan polisi menangkap dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba.
"Iya tadi pagi, Polsek Medan Labuhan menangkap dua orang dari sebuah rumah. Saat digeledah ada ditemukan bungkusan yang berisi daun ganja dan serbuk putih yang diduga narkoba," ucapnya.
"Kedua orang tersebut, langsung dibawak petugas naik sepeda motor," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH yang dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya pak, lagi dalam pemeriksaan oleh petugas keduanya," ucap singkat mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini. (Kinoi)