pewartaonline.com | MARELAN- Pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan di jalan pasar satu tengah, Gang Family, Lingkungan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, Jum'at (05/06/2020).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka bernama Marzuki (38 tahun) warga jalan Jermal Raya, Lorong VI, Lingkungan 12, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 37,35 Gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong beserta pipet berujung runcing dan Handphone android bermerek Vivo.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka beserta barang bukti kita amankan. Dan isterinya yang bernama Rizka Erwani (37 tahun) juga turut di amankan," ujar Juriadi.
Lanjut di katakannya, pada waktu penggeledahan, barang haram tersebut di simpan di dalam rumah tepatnya dibawah meja ruang tamunya. Dan tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial 'D'," tandasnya. (Kinoi)