pewartaonline.com | BELAWAN- Candra (25) warga jalan pancing V, Lingkungan II Kebun Lada, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan kini mendekam di jeruji besi polres pelabuhan Belawan.
Pasalnya, pria tersebut membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 gram yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Metic Vario BK 3609 ACE dijalan Blok VIII, Perumahan Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku kita tangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu pada pukul 17.00Wib di tanggal 30 Maret 2020 " kata Juriadi saat ditemui pewartaonline.com diruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).
Lanjut dijelaskannya. Penangkapan itu hasil dari informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah, karena sering terlihat orang bertransaksi atau mengkonsumsi barang haram tersebut. Kami melakukan pemeriksaan badan kepada pelaku dan menemukan sabau-sabu tersebut," jelasnya.
"Pelaku mengakui barang haram itu dari seorang yang tidak dikenalnya di jalan bakti ABRI dengan cara bertemu di jalan. Namun saat dilakukan pengembangan, orang yang dituju sudah tidak berada lagi di jalan tersebut. Dan pelaku langsung kita bawa beserta barang bukti sabu-sabu ke Mapolres pelabuhan Belawan," tandasnya. (Kinoi)