pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana permainan judi jenis tebak angka (togel) di jalan selebes, kelurahan Belawan II, Rabu (11/3/2020).
Diketahui, tersangka bernama Fredy firdaus Marpaung (44) warga jalan selebes, No.3, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Kamis (12/3/2020), kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, atas informasi dari masyarakat, kami langsung sigap mengamankan tersangka. Pelaku (penulis togel) kita tangkap pada pukul 19.30 Wib, tersangka melanggar pasal 303 KUHPidana. Kini tersangka beserta barang bukti, 1 unit handphone dengan merk nokia, 1 buah buku Notes rekapan dan uang tunai Rp.339.500 (Tiga ratus Tiga puluh Sembilan ribu Lima Ratus rupiah)," ucapnya. (Kinoi)