Pelaku Pencurian di Teras BRI Martubung di Tangkap Satreskrim Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Pelaku Pencurian di Teras BRI Martubung di Tangkap Satreskrim Polres Belawan

Selasa, 31 Maret 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang lelaki bernama Rahmat Syah (35) alias Cecep warga pajak Yuka, Kelurahan martubung diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang karyawan teras BRI (PT BRI) Heru Dwi Arieftiya (35) warga jalan Pasundan, gang sentosa, No.54 D, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan petisah yang berada di pasar Yuka, Kelurahan Martubung.

"Atas kejadian itu, Heru Dwi Arieftiya (35) melaporkan ke Polres Belawan dengan nomor laporan LP/143/III/2020/SPKT Pel.Blw Maret 2020. Tersangka kita amankan di jalan komplek Yuka, Lorong 3, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuban," kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra saat dihubungi via seluler, Selasa (31/3/2020).

Lanjut dijelaskannya, pada hari Senin 23 Maret 2020, saksi atas nama Adnan melihat kunci gembok di teras BRI sudah tidak ada. Merasa curiga, ia (Adnan) masuk kedalam dan melihat ruangan khusus belakang teras BRI sudah berantakan. Dan melihat sebagian barang-barang tersebut sudah hilang, saksi langsung menghubungi karyawan BRI," ucapnya. (Kinoi)