Foto: ilustrasi |
pewartaonline.com | MEDAN LABUHAN- Seorang bocah berinisial AU (8) mengalami pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial S (68) di rumah pelaku, Jalan Rumah Potong Hewan Mabar.
Aksi pencabulan pelaku diketahui tetangg korban yang curiga melihat AU baru keluar dari dalam kamar pelaku.
Saksi langsung melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban. Saat pulang kerumah, ibu bocah tersebut memeriksa celana dalam AU yang berdarah. Dengan spontan, langsung menanyai putri pertamanya ini.
Korban mengaku dicabuli oleh S sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pelaku pada, Minggu (28/12/2019) dan yang kedua pada, Senin (10/2/202).
Tidak berfikir panjang, akhirnya pihak keluarga korban mengambil keputusan untuk kejalur hukum. Dan membuat laporan ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Medan labuhan, Selasa (11/2/2020)
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuuan Kompol Edy Safari saat dihubungi wartawan mengatakan. Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti.
"Sudah masuk laporannya, kita akan tindak lanjuti," ucapnya. (Kinoi)