Caroline Lotiman |
Hal ini membuat keluarga lainnya menjadi emosi dan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Poldasu dengan STTLP/366/III/SUMUT/SPKT III. Melalui kuasa hukumnya, Fuad Said Nasution mengatakan bahwa kliennya, Caroline Lotiman waada memberikan kuasa penjualan sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan SHM No.199 seluas 200 M2 di Jalan Babura No.10, Darat Medan Baru kepada adik kandungnya LTF. Namun sampai saat ini, uang hasil penjualan tanah tersebut belum diserahkan kepada kliennya.
"Adapun alasan LTF uang tersebut disimpan untuk biaya kehidupan klien kami, sebab klien kami tidak menikah dan tidak punya anak. Namun faktanya, saat klien kami sakit tidak ada yang peduli, mengurus kehidupannya sehari-hari juga tidak ada yang peduli. Saat ini klien kami sakit-sakitan, kami berharap kepada bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto untuk menindak lanjuti laporan kami ini dengan cepat, mengingat saat ini klien kami juga butuh biaya berobat ke RS dan check-up dengan biaya yang lumayan mahal," ujarnya, Jumat (14/6/2019).
Fuad menambahkan, adapun uang yang digelapkan oleh LTF sebesar Rp 2,5 Milyar, dimana keseluruhan penjualanan rumah tersebut berjumlah Rp 4,6 Milyar. Saat ini, dengan kondisi kesehatannya yang memburuk, korban berharap agar pihak Kepolisian untuk segera memproses laporannya.
"Kita sangat berharap kepastian hukum dari penyidik Ditreskrimum Poldasu agar dapat mengobati korban dirumah sakit," harapnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Direktur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian tidak membalas konfirmasi wartawan. (Red)