Baca Juga
Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Hendra DS (kiri) dan Paul MA Simanjuntak. |
MEDAN, POC - Kota Medan seolah tak pernah lepas dari banjir. DPRD Medan menilai program penanggulangan banjir belum tepat sasaran.
Ditambah lagi, proyek kanal yang dibangun di kawasan Titi Kuning dengan nilai Rp 240 miliar, seolah tak berfungsi dan menjadi sia-sia. Kenyataannya, banjir tetap melanda kota metropolitan ini. Banjir melanda di sejumlah ruas jalan, usai diguyur hujan, Rabu (19/6/2019). Diantaranya Jalan Jamin Ginting, Jalan Garu I, STM Ujung, Sunggal dan banyak lagi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak dan Hendra DS menyoroti permasalahan banjir. Menurut dewan yang menangani bidang infrastruktur ini, hal itu tak terlepas dari pengawasan Pemko Medan, sehingga apa yang sudah dikerjakan, tak dilakukan evaluasi. Akibatnya, permasalahan banjir pun tak teratasi.
"Kita melihat program penanggulangan banjir di kota Medan masih belum tepat, terbukti masih banyak drainase yang tidak bekerja secara maksimal, dalam menyerap dan menampung air," kata Paul.
Artinya harus ada pekerjaan drainase yang benar-benar mampu menanggulangi persoalan banjir ini. "Karena normalisasi hanya untuk membantu kelancaran air saja, belum tentu sebagai solusi agar tidak lagi banjir. Dengan anggaran yang ada jika dikerjakan secara benar dan tepat sasaran saya pikir sudah cukup,"ungkapnya.
Lanjutnya lagi, seharusnya drainase ditinjau dan diawasi. Kemudian dipetakan wilayah mana saja banjir, kemudian dilakukan program penanggulangan banjir. "Sebab harus ada skala prioritas yang harus dikerjakan untuk mengatasi persoalan banjir,"ungkap Paul.
Sementara Hendra DS menyayangkan proyek kanal bernilai ratusan miliar ternyata kurang berfungsi.
"Kenyataannya, air tergenang tidak mengalir di kanal. Artinya proyek kanal ini jadi sia-sia," kata politisi Hanura ini.
Untuk diketahui, proyek kanal merupakan proyek besar yang dananya pinjaman dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) senilai Rp 240 miliar. Dibangunnya kanal itu bertujuan untuk mengurangi banjir yang kerap melanda Kota Medan.
Dia juga meminta agar Pemko Medan segera menerapkan perda sampah. Dengan begitu masyarakat dapat berubah dan tidak berprilaku sembarangan membuang sampah ke parit.
"Pemerintah kota harus konsisten menjalankan perda, karena perda sudah disahkan. Sebab di perda kan sudah ada sanksi hukuman penjara bagi yang sembarangan membuang sampah. Ini juga salah satu penyebab banjir, drainase jadi tumpat akibat prilaku masyarakat,"tukasnya. (mar)
Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak dan Hendra DS menyoroti permasalahan banjir. Menurut dewan yang menangani bidang infrastruktur ini, hal itu tak terlepas dari pengawasan Pemko Medan, sehingga apa yang sudah dikerjakan, tak dilakukan evaluasi. Akibatnya, permasalahan banjir pun tak teratasi.
"Kita melihat program penanggulangan banjir di kota Medan masih belum tepat, terbukti masih banyak drainase yang tidak bekerja secara maksimal, dalam menyerap dan menampung air," kata Paul.
Artinya harus ada pekerjaan drainase yang benar-benar mampu menanggulangi persoalan banjir ini. "Karena normalisasi hanya untuk membantu kelancaran air saja, belum tentu sebagai solusi agar tidak lagi banjir. Dengan anggaran yang ada jika dikerjakan secara benar dan tepat sasaran saya pikir sudah cukup,"ungkapnya.
Lanjutnya lagi, seharusnya drainase ditinjau dan diawasi. Kemudian dipetakan wilayah mana saja banjir, kemudian dilakukan program penanggulangan banjir. "Sebab harus ada skala prioritas yang harus dikerjakan untuk mengatasi persoalan banjir,"ungkap Paul.
Sementara Hendra DS menyayangkan proyek kanal bernilai ratusan miliar ternyata kurang berfungsi.
"Kenyataannya, air tergenang tidak mengalir di kanal. Artinya proyek kanal ini jadi sia-sia," kata politisi Hanura ini.
Untuk diketahui, proyek kanal merupakan proyek besar yang dananya pinjaman dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) senilai Rp 240 miliar. Dibangunnya kanal itu bertujuan untuk mengurangi banjir yang kerap melanda Kota Medan.
Dia juga meminta agar Pemko Medan segera menerapkan perda sampah. Dengan begitu masyarakat dapat berubah dan tidak berprilaku sembarangan membuang sampah ke parit.
"Pemerintah kota harus konsisten menjalankan perda, karena perda sudah disahkan. Sebab di perda kan sudah ada sanksi hukuman penjara bagi yang sembarangan membuang sampah. Ini juga salah satu penyebab banjir, drainase jadi tumpat akibat prilaku masyarakat,"tukasnya. (mar)