Baca Juga
MEDAN, POC - Masyarakat Kota Medan, khususnya umat muslim dihimbau lebih berhati-hati membeli bahan makanan untuk dikonsumsi. Apalagi menjelang ramadhan yang semakin dekat, masyarakat diminta lebih selektif memilih makanan, dan harus diperhatikan kehalalan dan kehigienisannya.
“Jangan karena murah harganya, keluarga atau anak dan suami menjadi sakit-sakitan. Belum tentu yang murah itu halal dan higienis, karena kita tidak tahu bagaimana cara pembuatan serta bahannya. Apalagi ini jelang Ramadhan,”kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, Jumat (12/4/2019).
Politisi Gerindra ini mengimbau umat muslim diharapkan dalam memilih produk bahan makanan melihat label halalnya. Selain itu, juga batas kadaluarsanya.
“Kalau produk atau bahan makanan yang kita hendak beli tidak ada label halal atau batas kadaluarsa, lebih baik berpikir ulang. Atau menanyakan langsung kepada penjualnya. Namun, kalau kita sudah yakin dengan penjualnya tentu tidak jadi masalah,” ujarnya.
Ikhwan mengakui, peraturan daerah (perda) yang mengatur produk halal dan higienis belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Masih banyak didapati di pasar-pasar, maupun minimarket, produk label halal yang bercampur dengan non halal.
Padahal, sudah jelas-jelas di dalam perda itu telah diatur bahwa tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal.
“Adanya perda tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis, terutama bagi umat Islam. Tapi, nyatanya perda itu belum berjalan efektif,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemko Medan hatus melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk makanan yang beredar di pasaran untuk menjamin agar produk makanan tersebut halal dan higienis. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait.
“Kepada masyarakat dan pihak kecamatan turut berperan aktif apabila ada pengusaha yang menjual produk secara bebas dan dikonsumsi umat muslim tetapi tidak ada sertifikat halal, maka sampaikan kepada kami. Hal ini jelas pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” tegasnya.
Ihwan mengimbau, masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal.
Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya.
“Sertifikat halal yang telah diperoleh pengusaha juga perlu diperhatikan, apakah masa berlakunya masih aktif. Apabila telah melampaui batas, maka perlu diperpanjang,” katanya menambahkan, menggunakan produk halal menjadi bagian penting bagi umat Islam. Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya. (mar)
Politisi Gerindra ini mengimbau umat muslim diharapkan dalam memilih produk bahan makanan melihat label halalnya. Selain itu, juga batas kadaluarsanya.
“Kalau produk atau bahan makanan yang kita hendak beli tidak ada label halal atau batas kadaluarsa, lebih baik berpikir ulang. Atau menanyakan langsung kepada penjualnya. Namun, kalau kita sudah yakin dengan penjualnya tentu tidak jadi masalah,” ujarnya.
Ikhwan mengakui, peraturan daerah (perda) yang mengatur produk halal dan higienis belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Masih banyak didapati di pasar-pasar, maupun minimarket, produk label halal yang bercampur dengan non halal.
Padahal, sudah jelas-jelas di dalam perda itu telah diatur bahwa tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal.
“Adanya perda tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk seperti makanan serta minuman yang tidak halal dan higienis, terutama bagi umat Islam. Tapi, nyatanya perda itu belum berjalan efektif,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemko Medan hatus melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk makanan yang beredar di pasaran untuk menjamin agar produk makanan tersebut halal dan higienis. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait.
“Kepada masyarakat dan pihak kecamatan turut berperan aktif apabila ada pengusaha yang menjual produk secara bebas dan dikonsumsi umat muslim tetapi tidak ada sertifikat halal, maka sampaikan kepada kami. Hal ini jelas pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” tegasnya.
Ihwan mengimbau, masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan pegawai muslim tetapi produknya belum tentu halal.
Produk yang dijualnya harus menjadi perhatian apakah benar-benar halal, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang diperolehnya.
“Sertifikat halal yang telah diperoleh pengusaha juga perlu diperhatikan, apakah masa berlakunya masih aktif. Apabila telah melampaui batas, maka perlu diperpanjang,” katanya menambahkan, menggunakan produk halal menjadi bagian penting bagi umat Islam. Apalagi, dalam alquran dijelaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menggunakan sesuatu yang halal, baik itu makanan, minuman dan lainnya. (mar)