Polemik Pasar Kampung Lalang, Boydo : Ambil Paksa dan Catat Jadi Piutang -->

Advertisement

Advertisement

Polemik Pasar Kampung Lalang, Boydo : Ambil Paksa dan Catat Jadi Piutang

Senin, 11 Maret 2019

MEDAN, POC - Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengambil alih Pasar Kampung Lalang dari pihak kontraktor meski belum dilakukan penagihan.
Maka dari itu, pihaknya memberikan waktu kepada Pemko Medan sampai akhir pekan ini untuk menuntaskan proses serah terima, agar Pasar Kampung Lalang dapat ditempati para pedagang agar bisa berjualan.

"Kalau sampai minggu ini tidak ada solusi, Senin pekan depan akan kami panggil Sekda untuk merekomendasikan pengambilan paksa Pasar Kampung Lalang," ujarnya di Medan, Senin (11/9/2019).

Menurutnya, saat ini kontrak antara Dinas PKP2R dengan PT Mangun KSO untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang telah berakhir. Meski, diakuinya PT Mangun KSO belum melakukan penyerahan.

"Bisa diambil paksa, nanti dibuat berita acara. Setelah diambil dicatatkan menjadi aset, karena pekerjaan belum ditagih dibuat piutang sejumlah sisa pekerjaan yang belum dibayar, " jelasnya.

Dia sangat berharap agar proses ini dapat segera berakhir. Sehingga, para pedagang bisa segera masuk ke dalam Pasar yang pembangunan fisiknya telah selesai. (mar)