MEDAN, POC - Tiga mantan Dewan Pengawas ( Dewas) PDAM Tirtanadi resmi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, Selasa (12/3/2019) karena menerbitkan SK pemberhentian Dewas BUMD itu secara melawan hukum.
"Gugatan itu terdaftar dalam Register Perkara No 66.G 19/PTUN Medan tanggal 12 Maret 2019," ujar Syahruzal Yusuf,SH dan Mulyadi,SH selaku Kuasa Hukum T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan kepada wartawan di Medan.
Menurut Syahruzal, SK No 188.44/34/KPTS/2019 yang diterbitkan Gubsu selaku tergugat tentang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi tanggal 32 Januari 2019 bertentangan dengan pasal 44 PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris BUMD.
Sesuai peraturan tersebut, jabatan Dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu_waktu. "Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut. Seperti tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri,"ujarnya.
Ternyata dalam SK Gubsu No 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tersebut tidak menyebutkan alasan tersebut. Syahruzal Yusuf menilai tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi itu cacat prosedural dan mengabaikan prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Karena itu, lanjut Syahruzal dalam gugatan setebal 16 halaman itu para penggugat berharap Majelis Hakim PTUN Medan segera menentukan hari persidangan, sekaligus mengeluarkan penetapan penundaan dan membatalkan SK No 188.44/34/2019 tersebut.
Mengenai jawaban Gubsu tentang pemberhentian T Johan dkk karena melanggar PP No54/2017 tentang jumlah Dewas yang melebihi direksi. Menurut Syahruzal, alasan Gubsu tersebut tidak tepat. Pasalnya Gubsu sekarang tidak boleh menafsirkan SK Gubsu sebelumnya tentang pengangkatan anggota Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021 tidak sah."Jadi ketidakabsahannya harus diuji dulu di PTUN," ujar Syahruzal.
Sementara itu, Anggia Ramadhan mantan Dewas PDAM Tirtanadi berharap agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan permohonan mereka.
"Kami mengharapkan adanya proses keadilan yang kami terima. Karena kami menuntut keadilan. Karena kami anggap ada ketidakadilan pada diri kami," kata Anggia.
Dia menambahkan, ada beberapa putusan yang diharapkan. Pertama adalah putusan sela. "Kami bersama penasehat hukum meminta untuk penundaan SK pemberhentian kami sehingga kami fokus pada proses pengujian SK pemberhentian. Yang kedua, ketika putusan akhir nanti hakim mengabulkan permohonan kami, maka kami berharap Gubsu untuk taat dan patuh terhadap hukum karena Gubsu diangkat sudah disumpah untuk selalu taat terhadap perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (mar)
"Gugatan itu terdaftar dalam Register Perkara No 66.G 19/PTUN Medan tanggal 12 Maret 2019," ujar Syahruzal Yusuf,SH dan Mulyadi,SH selaku Kuasa Hukum T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan kepada wartawan di Medan.
Menurut Syahruzal, SK No 188.44/34/KPTS/2019 yang diterbitkan Gubsu selaku tergugat tentang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi tanggal 32 Januari 2019 bertentangan dengan pasal 44 PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris BUMD.
Sesuai peraturan tersebut, jabatan Dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu_waktu. "Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut. Seperti tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri,"ujarnya.
Ternyata dalam SK Gubsu No 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tersebut tidak menyebutkan alasan tersebut. Syahruzal Yusuf menilai tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi itu cacat prosedural dan mengabaikan prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Karena itu, lanjut Syahruzal dalam gugatan setebal 16 halaman itu para penggugat berharap Majelis Hakim PTUN Medan segera menentukan hari persidangan, sekaligus mengeluarkan penetapan penundaan dan membatalkan SK No 188.44/34/2019 tersebut.
Mengenai jawaban Gubsu tentang pemberhentian T Johan dkk karena melanggar PP No54/2017 tentang jumlah Dewas yang melebihi direksi. Menurut Syahruzal, alasan Gubsu tersebut tidak tepat. Pasalnya Gubsu sekarang tidak boleh menafsirkan SK Gubsu sebelumnya tentang pengangkatan anggota Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021 tidak sah."Jadi ketidakabsahannya harus diuji dulu di PTUN," ujar Syahruzal.
Sementara itu, Anggia Ramadhan mantan Dewas PDAM Tirtanadi berharap agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan permohonan mereka.
"Kami mengharapkan adanya proses keadilan yang kami terima. Karena kami menuntut keadilan. Karena kami anggap ada ketidakadilan pada diri kami," kata Anggia.
Dia menambahkan, ada beberapa putusan yang diharapkan. Pertama adalah putusan sela. "Kami bersama penasehat hukum meminta untuk penundaan SK pemberhentian kami sehingga kami fokus pada proses pengujian SK pemberhentian. Yang kedua, ketika putusan akhir nanti hakim mengabulkan permohonan kami, maka kami berharap Gubsu untuk taat dan patuh terhadap hukum karena Gubsu diangkat sudah disumpah untuk selalu taat terhadap perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (mar)