Ist. Polsek Sunggal |
Adapun tersangka Sultoni Puja Kesuma (41) warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Binjai, Langkat / Kota Rimo Kel. Rimo Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil. Pelaku berprofesi sebagai sopir mobil travel.
"Penangkapan pada hari Sabtu (9/2/2019). Saat itu anggota kita mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki uang kertas palsu," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu MS Ginting.
Yasir menambahkan, mendapat informasi, anggota pun meluncur ke lokasi. Dari keterangan pelaku, ditemukan 2 lembar uang Rp50 ribu, 2 lembar uang Rp100 ribu yang diduga uang palsu.
"Pelaku menerangkan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu yang dicetaknya sendiri dirumah orang tuanya menggunakan mesin printer," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal “Memalsukan mata uang dan uang kertas Negara serta uang kertas Bank” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) DAN (2) UU. RI. No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Yasir mengakhiri. (Rom)