KISARAN - Dalam rangka menciptakan kelancaran serta mengurangi kemacetan dan memanimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya diinti kota Kisaran, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satlantas Polres Asahan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Asahan (Perbup) Nomor 67 tentang rekayasa lalu lintas Senin (21/1/2019) sekira pukul 10.00 wib.
"Sosialisasi ini dilaksanakan sejak 14 Januari s/d 26 Januari 2019. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan sisitem penetapan one way yang meliputi jalan Imam Bonjol - jalan Sisingamangaraja dan jalan Imam Bonjol - jalan Bhakti," demikian dikatakan Kadis Perhubungan Asahan, Muhamad Yusuf Lubis SH MSi melalui Seketarisnya Rahman Halim AP diruang kerjanya.
"Sosialisasi ini secara rutin akan kita lakukan setiap hari kerja. Setelah selesai waktu sosialsiasi apabila ada pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi atau penindakan dari Satuan Lalu Lintas Polres Asahan sesuai Undang Undang Nomor 22 tentang lalu lintas," ujar Halim
Lanjut Halim mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini diterapkan untuk mengimbau masyarakat, agar mengetahui bahwa telah ditetapkan penggunaan jalan satu arah pada simpang belokan jalan Imam Bonjol menuju jalan Sisingamangaraja. Sedang yang melalui jalan Sisingamangaraja menuju jalan Imam Bonjol berbelok menuju ke jalan Pelita lalu ke jalan Bahkti menuju jalan Imam Bonjol.
Halim berharap agar para pengendara baik itu kenderaan roda dua maupun roda empat atau lebih dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku. Hal ini kita lakukan agar arus lalu lintas diruas jalan jalan tersebut lebih lancar, kemacetan dapat dikurangi dan tingkat kecelakaan lalu lintas juga dapat dimanimalisir. (yudi)
"Sosialisasi ini dilaksanakan sejak 14 Januari s/d 26 Januari 2019. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan sisitem penetapan one way yang meliputi jalan Imam Bonjol - jalan Sisingamangaraja dan jalan Imam Bonjol - jalan Bhakti," demikian dikatakan Kadis Perhubungan Asahan, Muhamad Yusuf Lubis SH MSi melalui Seketarisnya Rahman Halim AP diruang kerjanya.
"Sosialisasi ini secara rutin akan kita lakukan setiap hari kerja. Setelah selesai waktu sosialsiasi apabila ada pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi atau penindakan dari Satuan Lalu Lintas Polres Asahan sesuai Undang Undang Nomor 22 tentang lalu lintas," ujar Halim
Lanjut Halim mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini diterapkan untuk mengimbau masyarakat, agar mengetahui bahwa telah ditetapkan penggunaan jalan satu arah pada simpang belokan jalan Imam Bonjol menuju jalan Sisingamangaraja. Sedang yang melalui jalan Sisingamangaraja menuju jalan Imam Bonjol berbelok menuju ke jalan Pelita lalu ke jalan Bahkti menuju jalan Imam Bonjol.
Halim berharap agar para pengendara baik itu kenderaan roda dua maupun roda empat atau lebih dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku. Hal ini kita lakukan agar arus lalu lintas diruas jalan jalan tersebut lebih lancar, kemacetan dapat dikurangi dan tingkat kecelakaan lalu lintas juga dapat dimanimalisir. (yudi)