MEDAN, POC - Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan dan kecamatan dinilai tidak sinergis melakukan pendataan. Hal ini dianggap menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 ini.
Berdasarkan evaluasi kecamatan-kecamatan yang digelar Komisi A DPRD Medan, diketahui rata-rata kecamatan hanya mampu mencapai 65 persen dari target PBB. Seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan 4 kecamatan di kawasan Medan Utara, yakni Belawan, Marelan, Labuhan dan Medan Deli, Senin (10/12/2018). Para camat mengaku, adanya sejumlah bidang usaha yang melakukan pengurangan pembayaran untuk PBB ke BP2RD (dulu namanya Dinas Pendapatan Daerah). Sayangnya, pengurangan itu tak ada pemberitahuan ke kecamatan, sehingga menjadi pemicu berkurang pendapatan retribusi PBB oleh pihak kecamatan.
"Setiap tahunnya kami menerima target PBB, namun selalu tak tercapai. Penyebabnya, karena ada warga yang meminta pengurangan seperti badan usaha. Pengurangan itu bukan kami yang menangani tapi Dispenda. Nah perubahan ini tidak disampaikan ke kecamatan, sehingga menjadi penyebab target yang diminta tak tercapai,'' kata Camat Medan Marelan, H T Yudi Chairunizza dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi A, M Nasir.
"Seperti di Marelan, target PBB Rp 13 miliar, yang terkutip sampai Nopember ini sekitar 58 persen atau totalnya Rp 7 miliar lebih. Kami perkirakan hingga akhir Desember, sekitar 60-65 persen saja yang terealisasi,''kata Yudi seraya menambahkan, selain persoalan tidak sinkronnya perubahan data dari Dispenda, ada juga data tidak valid dan pemecahan surat tanah.
Begitu juga dari Kecamatan Medan Deli yang PBB nya masih terealisasi 62 persen dan Kecamatan Belawan yang masih tercapai 65 persen. Sedangkan Camat Medan labuhan, Arrahman Pane menyebutkan, PPB masih 67 persen tercapai karena beberapa permasalahan. Seperti di Kelurahan Nelayan lantaran ratusan warga ditolak permohonan sertifikat prona-nya."Di Kelurahan Nelayan bermasalah, saling tumpang tindih kepemilikan lahannya. Ada yang Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat, tanah kesultanan dan surat kecamatan. Jadi di kelurahan ini PBB yang diperoleh hanya 8 persen saja,'' kata Arrahman.
Pada kesempatan itu, Nasir menyoalkan perumahan Griya Martubung III yang belum diserahkan ke Pemko Medan dengan alasan masih ada beberapa titik pembangunan di sana yang belum selesai. "Jangan karena ada yang belum dibangun, Griya Martubung tak diserahkan ke Pemko Medan. Ini penting untuk penambahan dari sektor PBB,'' jelas Yasir.
Dia mengingatkan agar kecamatan tak hanya mengutip retribusi PBB, tapi infrastruktur rusak tak dibenahi. "Masyarakat di Martubung sudah membayar PBB, tapi infrastruktur rusak. Tolong diperbaiki lah, karena jalan dan drainase buruk di sana,''kata Nasir.
Akhir rapat, Nasir menyimpulkan, perlu dilakukan evaluasi untuk pemberian target PBB. Karena kenyataannya bertolak belakang. "Ada masyarakat yang mengusulkan pengampunan pengurangan, hal itu untuk janda-janda yang kurang mampu. Tapi informasi dari kecamatan tadi, ada juga badan usaha yang meminta pengurangan dan langsung ke dispenda. Sayangnya, diterbitkan oleh dispenda tapi pihak camat tidak diberitahu. sementara targetnya dari tahun ke tahun seperti itu, sekedar copi paste aja lah. Jadi jelas ini perlu sinergitas kecamatan dan dispenda. Kasihan juga camatnya, mereka punya otoritas di wilayah kerjanya, tapi di sisi lain tak diberitahu adanya perubahan pengurangan. Kita berharap, dengan adanya keterbukaan ini PAD dari sektor PBB bisa lebih terpenuhi, paling tidak 90 persen lah, jangan 60 persen,'' pungkas Nasir yang didampingi anggota Komisi A, Zulkarnaen Nasution, Proklamasi K Naibaho dan Hj Umi Kalsum. (maria)