MEDAN, POC - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan akan kembali mengelola sampah. Setelah sebelumnya pengelolaan ini ditangani oleh kecamatan.
"Peralihan pengelolaan ini salah satunya karena kurang transportasi angkutan sampah,"ujar Muhammad Husni, Kepala DKP Kota Medan pada temu pers yang berlangsung di Balaikota Medan, Jumat (7/12/2018).
Selain minim transportasi, perawatan unit dan mekanisme kerja juga masih terkendala. Seperti biaya bahan bakar, perawatan transportasi dan sistem penggajian yang masih ditangani oleh DKP, meski pengelolaannya ditangani pihak kecamatan.
Diakui Husni, Kota Medan belum memiliki master plan. Namun di 2019, DKP melakukan perubahan pola dan bekerjasama dengan Pemerintah Jepang.
"Pertama, kita akan menambahkan moda angkutan, seperti 40 unit convaktor dan butuh 350 unit angkutan. Karena saat ini kita hanya memiliki 273 angkutan sampah, "kata Husni seraya mengakui Kota Medan belum memiliki master plan.
"Kita hanya punya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berfungsi di Kelurahan Terjun. Makanya dirubah pola 2019, kebijakan daerah tentang buang sampah. Kita mencanangkan tahun depan sudah memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS),"ujarnya. (maria)
"Peralihan pengelolaan ini salah satunya karena kurang transportasi angkutan sampah,"ujar Muhammad Husni, Kepala DKP Kota Medan pada temu pers yang berlangsung di Balaikota Medan, Jumat (7/12/2018).
Selain minim transportasi, perawatan unit dan mekanisme kerja juga masih terkendala. Seperti biaya bahan bakar, perawatan transportasi dan sistem penggajian yang masih ditangani oleh DKP, meski pengelolaannya ditangani pihak kecamatan.
Diakui Husni, Kota Medan belum memiliki master plan. Namun di 2019, DKP melakukan perubahan pola dan bekerjasama dengan Pemerintah Jepang.
"Pertama, kita akan menambahkan moda angkutan, seperti 40 unit convaktor dan butuh 350 unit angkutan. Karena saat ini kita hanya memiliki 273 angkutan sampah, "kata Husni seraya mengakui Kota Medan belum memiliki master plan.
"Kita hanya punya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berfungsi di Kelurahan Terjun. Makanya dirubah pola 2019, kebijakan daerah tentang buang sampah. Kita mencanangkan tahun depan sudah memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS),"ujarnya. (maria)