MEDAN, POC - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan kondisi tanah di seputaran Jembatan Sicanang labil, sehingga mengakibatkan kontruksi bangunan rubuh. Hal ini disampaikan saat membacakan nota jawaban atas pemandangan umum (PU) DPRD tentang R-APBD Tahun 2019 pada paripurna DPRD Medan, Senin (6/11/2018).
"Bukan konstruksi bangunan yang menyalah. Melainkan kondisi tanah yang labil mengakibatkan longsor, dan material milik rekanan yang berada di atas tanah juga hilang,"kata Eldin pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Lanjutnya lagi, pembangunan Jembatan Sicanang sudah mempunyai studi dan perencanaan dari konsultan. Sedangkan eksisting yang putus tersebut bukan merupakan konstruksi jembatan yang akan dibangun.
Pada nota jawaban itu, Eldin juga mengakui pengajuan R-APBD Tahun 2019 tidak didahului dengan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA–PPAS. Itu terjadi karena waktu yang tidak mencukupi.
Eldin menyebutkan bahwa Pemko telah menyampaikan dokumen KUA – PPAS kepada DPRD pada tanggal 28 Juni 2018. Namun DPRD dan Pemko belum melakukan penandatangan kesepakatan sampai minggu ke dua bulan Agustus.
Kata Eldin, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprovsu, serta Permendagri No.38 tahun 2018, Pemko dan DPRD Medan harus melakukan penandatangan KUA – PPAS sampai batas yang ditentukan, yakni minggu ke dua bulan Agustus tahun 2018. “Karena itu pembahasan terhadap dokumen KUA – PPAS tahun 2019 tidak dapat dilakukan lagi,” katanya.
Perlu diketahui, dalam rapat paripurna itu juga diputuskan, setelah dilakukan konsultasi bahwa mekanisme pembahasan dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus). Artinya, pembahasan R APBD dilakukankan anggota dewan yang tergabung dalam pansus.
Sedangkan penyampaian laporan pimpinan DPRD Medan dan pendapat fraksi serta penandatanganan pengambilan keputusan bersama atas ranperda tentang RAPBD Kota Medan TA 2019 dijadwalkan 19 Nopember 2018. (maria)