MEDAN, POC - Sebanyak 14 eks karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan datang ke DPRD Medan, Selasa (2/10/2018). Mereka mengadu karena dilarang masuk kerja diiduga lantaran membentuk serikat kerja.
Delegasi karyawan ini diterima HT Bahrumsyah, anggota Komisi B yang membidangi masalah tenaga kerja.
Rahmat, perwakilan karyawan membeberkan,
ke 14 karyawan sudah bekerja 5 hingga 20 tahun. Namun, sekitar 2 bulan lalu mereka dilarang masuk kerja melalui security.
Masih menurut pengakuan Rachmat, pelarangan mereka untuk tidak kerja namun belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan karena membentuk serikat. Dimana setelah karyawan melaporkan pembentukan Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia mulai saat itu pula ada pelarangan untuk tidak kerja.
Sedangkan sebagian karyawan yang masuk pengurus dan anggota SPMS mendapat intimidasi dan mutasi unit kerja. "Kami tidak diperbolehkan kerja. Ketika kami minta surat PHK, pihak perusahaan tidak dapat menyerahkan," terang Rachmat.
Untuk itu kata Rachmat, pihaknya berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan karyawan. "Kami hanya menuntut hak, karena kami ketahui membentuk serikat kerja diperbolehkan UU," tambah Rahcmat.
Sebagaimana diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 karyawan.
Menyikapi keluhan para pendelegasi, HT Bahrumsyah mengaku prihatin ketika mendengar pengakuan karyawa. Hanya karena membentuk serikat kerja lantas tidak diperbolehlan kerja lagi.
Untuk itu, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia di gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat. "Pada RDP nanti akan dipertanyakan kewajiban perusahaan,"ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini.
Disinggung Bahrumsyah lagi, perubahan nama perusahaan yang sebelumnya Waruna Sentana ke PT Waruna Shipyard Indonesia patut dipertanyakan. Karena dalam perubahan nama perusahaan dimaksud harus ikut berganti dokumentasi. Perubahan itu juga harus merobah dokumentasi AMDAL. "Kita kuatir dengan perubahan nama perusahaan lantas merubah masa kerja karyawan. Hukum harus ditegaskan," tukasnya. (maria)