MEDAN, POC - Pembongkaran papan reklame bermasalah terus belanjut, kali ini papan reklame bermasalah yang berada di wilayah Kecamatan Medan Kota menjadi fokus pembongkaran. Dalam penertiban yang dilakukan mulai Selasa (30/10/2018) malam sampai Rabu (31/10/2018) pagi, Tim Gabungan Pemko Medan berhasil membongkar 14 unit papan reklame bermasalah.
Lokasi pembongkaran dimulai dari Jalan Sisingamangaraja mulai simpan Jalan Pandu sampai simpang Jalan Pelangi. Selain menurunkan 30 personel, Tim Gabungan Pemko Medan juga dibantu 55 orang kepala lingkungan serta 15 petugas dari Polsekta Medan Kota. Di samping itu diturunkan 2 unit mobil crane guna mempermudah dan memperlancar pembongkaran.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tim gabungan membongkar satu persatu papan reklame bermasalah dengan ukuran bervariasi yakni 4 x 6 meter, 4 x 8 meter, 5 x 10m meter serta 6 x 12 meter. Untuk papan reklame yang berukuran sedang, tim gabungan tanpa kesulitan membongkarnya.
Seperti biasa sebelum memulai pembongkaran, tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik dan dilanjutkan dengan membuka materi iklan, terutama papan reklame yang berukuran 5 x 10 meter dan 6 x 10 meter. Setelah itu mobil crane menahan papan reklame selama proses pemotongan berlangsung.
Berkat kerja keras dan saling bahu membahu, tim gabungan yang memulai pembongkaran pukul 22.00 WIB berhasil membongkar ke-14 papan reklame bermasalah hingga pagi hari. Papan reklame bermasalah yang terakhir dibongkar tim gabungan berukuran 5 x 10 meter, persis di depan Hotel Garuda.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Medan Sofyan, sudah hampir seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang telah dirubuhkan selama dua bulan lebih penertiban dilakukan. Meski terkendala personel dan peralatan yang dimiliki, mantan Camat Medan Area itu optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.
“Dengan kebersamaan dan kerja keras, insya Allah kita akan mampu membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasalah. Untuk itulah kita harapkan dukungan penuh dari seluruh pengusaha advertising, apabila ingin mendirikan papan reklame harus memeiliki izin terlebih dahulu. Di samping itu dirikanlah papan reklame di lokasi yang memang diperkenankan. Mari kita jadikan Kota Medan lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.(mar/rel)